TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel 21 badan usaha di tujuh provinsi per Rabu (2/9/2026). Langkah penindakan hukum ini dilakukan menyusul ditemukannya indikasi kesengajaan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di area konsesi perusahaan saat musim kemarau.
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Jumhur Hidayat menyatakan penyegelan menerapkan prinsip strict liability atau tanggung jawab mutlak. Melalui skema hukum ini, perusahaan otomatis wajib bertanggung jawab penuh atas kerusakan ratusan hektar lahannya yang terbakar tanpa perlu pembuktian unsur kelalaian di awal.
"Ini yang