TRIBUNSELAYAR.COM, PASIMASUNGGU - Marlin (36) ditetapkan tersangka kasus tenggelamnya Kapal Layar Motor (KLM) Nurul Salsa.
KLM Nurul Salsa tenggelam di perairan sebelah barat Pulau Polassi, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulsel, 15 Juli 2026.
Kapal ini bertolak dari Pelabuhan Pulau Jampea menuju Pelabuhan Benteng, Selayar.
Penetapan tersangka diumumkan Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Didid Immawan, Rabu (2/9/2026).
Marling dinilai lalai yang menyebabkan meninggalnya atau hilangnya nyawa orang lain.
Ia bertanggung jawab atas pelayaran KLM Nurul Salsa.
"Saya telah memerintahkan Kasat Reskrim dan Kasat