Nasional

Warga Non-DKI Bisa Cetak KTP di Jakarta, Cek Syarat dan Caranya

Tanggal asli: 2 September 2026 14:41 Sumber: BeritaSatu - Nasional
Warga Non-DKI Bisa Cetak KTP di Jakarta, Cek Syarat dan Caranya

Jakarta, Beritasatu.com - Pencetakan fisik kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) bagi warga luar DKI Jakarta tersedia melalui layanan kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil).

Layanan ini dapat dimanfaatkan warga dari berbagai daerah di Indonesia, tetapi tidak berlaku bagi masyarakat yang berdomisili di Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek).

Dukcapil DKI Jakarta mengimbau masyarakat Bodetabek untuk melakukan pencetakan KTP-el di daerah domisili masing-masing.

Sementara itu, warga dari daerah lain di luar Bodetabek dapat memanfaatkan layanan pencetakan KTP-el luar domisili yang tersedia di

.....selengkapnya

Baca Sumber Asli
Bagikan WhatsApp