Jakarta, Beritasatu.com - Pencetakan fisik kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) bagi warga luar DKI Jakarta tersedia melalui layanan kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil).
Layanan ini dapat dimanfaatkan warga dari berbagai daerah di Indonesia, tetapi tidak berlaku bagi masyarakat yang berdomisili di Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek).
Dukcapil DKI Jakarta mengimbau masyarakat Bodetabek untuk melakukan pencetakan KTP-el di daerah domisili masing-masing.
Sementara itu, warga dari daerah lain di luar Bodetabek dapat memanfaatkan layanan pencetakan KTP-el luar domisili yang tersedia di