Nasional

Norma Afirmasi Keterwakilan Perempuan dalam Lembaga Penyelenggara Pemilu Dinilai Gagal

Tanggal asli: 2 September 2026 15:02 Sumber: Tribunnews - Terkurasi
Norma Afirmasi Keterwakilan Perempuan dalam Lembaga Penyelenggara Pemilu Dinilai Gagal

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum kepemiluan Titi Anggraini menilai norma afirmasi keterwakilan perempuan dalam lembaga penyelenggara pemilu telah gagal mencapai tujuannya selama 19 tahun.

Menurut dia, kegagalan itu terjadi karena undang-undang hanya menggunakan frasa “memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen” tanpa menjadikannya sebagai kewajiban yang mengikat.

Hal itu disampaikan Titi saat menjadi ahli dalam sidang pengujian frasa “memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen” dalam Undang-Undang Pemilu dan Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (2/9/2026).

Titi menjelaskan norma

.....selengkapnya

Baca Sumber Asli
Bagikan WhatsApp