TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum kepemiluan Titi Anggraini menyoroti minimnya keterwakilan perempuan dalam lembaga penyelenggara pemilu.
Menurut dia, komposisi yang didominasi laki-laki dapat membuat ekosistem kepemiluan tetap maskulin dan permisif terhadap kekerasan seksual.
Hal itu disampaikan Titi saat menjadi ahli dalam sidang pengujian frasa “memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30%” dalam Undang-Undang Pemilu dan Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (02/09/2026).
“Urgensi permohonan ini menjadi kian nyata bila kita berani menatap sisi paling gelap tata kelola pemilu Indonesia yaitu