REI.CO.ID, Kendari – Upaya penyelamatan aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mulai menunjukkan hasil. Salah satunya melalui keberhasilan penertiban tanah seluas 49.970 meter persegi di kawasan Nanga-Nanga yang sebelumnya dikuasai pihak ketiga.Sertifikat tanah tersebut diserahkan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara kepada Gubernur Sultra Andi Sumangerukka dalam kegiatan Penyerahan Dokumen, Sertifikat, Barang Bukti dan Penandatanganan Surat Kuasa Khusus Barang Milik Daerah di Kantor Gubernur Sultra, Selasa (1 September 2026).Momentum tersebut sekaligus ditandai dengan penandatanganan Surat Kuasa Khusus antara Pemprov Sultra dan Kejati Sultra
Berita Daerah
Aset 49 Ribu Meter Persegi Diselamatkan, Pemprov-Kejati Sultra Teken SKK | LPP RRI