Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menetapkan 47 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan kerusuhan perusakan fasilitas umum dan penganiayaan saat aksi penyampaian pendapat di kawasan DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, pada Kamis (27/8) lalu.
"Selanjutnya penyidik telah menetapkan tersangka terhadap 47 orang terkait dengan perusakan fasilitas umum dan penganiayaan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan saksi, menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV)