Nasional

Setelah Pasal Penghinaan Pemerintah Dibatalkan

Tanggal asli: 2 September 2026 15:30 Sumber: Kompas - Nasional
Setelah Pasal Penghinaan Pemerintah Dibatalkan

MAHKAMAH Konstitusi baru saja menutup satu pintu kriminalisasi kritik.

Melalui Putusan Nomor 282/PUU-XXIII/2025, Mahkamah menyatakan Pasal 240, Penjelasan Pasal 240, dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Ketentuan tersebut sebelumnya mengatur penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara.

Ini kemenangan penting bagi masyarakat. Pemerintah dan lembaga negara tidak lagi memiliki Pasal 240 dan Pasal 241 sebagai dasar untuk memidanakan penghinaan terhadap institusi.

Namun, satu pintu yang tertutup tidak

.....selengkapnya

Baca Sumber Asli
Bagikan WhatsApp