TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persoalan Warga Negara Indonesia (WNI) yang bermasalah di luar negeri kembali menjadi sorotan setelah pemerintah menemukan tidak semua orang yang meminta bantuan kepulangan dapat serta-merta dikategorikan sebagai korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Fenomena itu terlihat dari banyaknya WNI yang terlibat pekerjaan ilegal, khususnya dalam jaringan penipuan daring (online scam) di sejumlah negara, tetapi kemudian meminta perlindungan dan mengaku sebagai korban ketika menghadapi persoalan ketenagakerjaan maupun keimigrasian.
Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Wamen P2MI) Christina Aryani