Jakarta, Beritasatu.com – Membuat nomor pokok wajib pajak (NPWP) kini dapat dilakukan secara online melalui sistem Coretax milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.
Wajib pajak orang pribadi cukup menyiapkan data kependudukan, kontak yang aktif, serta dokumen dan informasi yang diperlukan untuk kemudian mengikuti proses pendaftaran secara digital.
Bagi masyarakat yang baru akan mendaftarkan diri sebagai wajib pajak, persiapan data menjadi bagian penting sebelum memulai registrasi.
Proses pembuatan NPWP online melalui Coretax DJP mencakup pengisian