Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan praktik penerimaan uang dalam pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) oleh oknum-oknum di Direktorat Jenderal Imigrasi masih terus dilakukan setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal Juni lalu.
"Jadi, pasca terjadinya peristiwa tertangkap tangan, KPK menduga bahwa praktik-praktik penerimaan uang yang dilakukan oleh para oknum di Imigrasi ini masih terus dilakukan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu (2/9).
Melihat praktik tersebut, Budi menjelaskan penyidik telah melakukan penggeledahan di sejumlah kantor imigrasi