Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi telah memeriksa anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni sebanyak dua kali sebelum menyita dua aset milik legislator tersebut.
“Penyidik sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap VLA dalam kapasitas sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan pada 4 dan 10 Agustus 2026 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu.
Budi mengatakan penyidik mendalami pengetahuan Vinna Ledy terkait sejumlah pengadaan di Kota Bengkulu.
“Keterangan dari saksi tentunya akan ditelaah, dianalisis, dan