Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyesuaikan batas maksimal fuel surcharge (FS) angkutan udara niaga berjadwal domestik menjadi 40 persen seiring kenaikan harga avtur dan evaluasi berkala tarif penerbangan nasional.
"Besaran 40 persen merupakan batas maksimal, sehingga badan usaha angkutan udara tetap dapat menetapkan fuel surcharge di bawah batas maksimal tersebut sesuai dengan strategi bisnis dan kondisi pasar," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa di Jakarta, Rabu.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan secara berkala melakukan evaluasi