JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diam-diam sudah memeriksa anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni (VLA) pada awal Agustus lalu sebelum akhirnya menyita aset-asetnya.
Vinna Ledy Anggraheni diperiksa sebagai saksi terkait kasus pengembangan kasus dugaan korupsi di Pemkab Rejang Lebong dan wilayah Bengkulu.
“Pada pengembangan penyidikan perkara ini, penyidik sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap VLA, dalam kapasitas sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan pada tanggal 4 dan 10 Agustus 2026, di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi