Jakarta, tvOnenews.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset tidak hanya diarahkan untuk menangani aset hasil tindak pidana korupsi (tipikor).
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, aturan tersebut diharapkan dapat menjadi payung hukum yang mencakup berbagai jenis tindak pidana yang menimbulkan kerugian besar bagi negara maupun masyarakat.
"Komisi III DPR RI berkomitmen memastikan RUU Perampasan Aset menjadi payung hukum yang utuh, progresif, dan proporsional untuk memulihkan kerugian negara sekaligus memulihkan kerugian publik secara menyeluruh," kata Habiburokhman di Jakarta, Rabu