TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah memberlakukan kewajiban sertifikasi halal untuk produk yang beredar di Indonesia mulai 18 Oktober 2026.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang belum memenuhi ketentuan sertifikat halal. Ketua Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mamat S Burhanudin mengatakan, pengawasan akan dilakukan secara bertahap.
"Setelah dua tahun ini, Oktober jika belum juga bersertifikat halal, maka kita akan melakukan tindakan-tindakan," kata Mamat usai Influencer & Media Gathering Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan,