TRIBUNNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan status tanggap darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) Tahun 2026. Status tersebut berlaku mulai 31 Agustus hingga 29 September 2026.
Penetapan status tanggap darurat dilakukan melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 100.3.3.1/230/2026 tertanggal 31 Agustus 2026.
Pada hari yang sama, Gubernur Kalteng juga menetapkan Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/231/2026 tentang Pos Komando Penanganan Tanggap Darurat Karhutla Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2026.
Sebagai bagian dari penguatan penanganan, Pemprov Kalteng mengerahkan Aparatur Sipil