Ahmad Riansah alias Delon dituntut 17 tahun penjara. Jaksa meyakini Delon bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap istri sirinya, Silvia Marlina, di Bekasi.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ahmad Riansah alias Delon bin Abdul Holik berupa pidana penjara selama 17 tahun," demikian tuntutan jaksa seperti dikutip dari situs SIPP PN Bekasi, Rabu (2/9/2026).
Jaksa meyakini Delon bersalah melakukan pembunuhan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan subsidair Pasal 458 ayat (2) KUHP. Sidang pembacaan putusan akan digelar pada 9 September 2026.