Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikkan ketentuan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) bagi maskapai penerbangan nasional. Langkah ini diambil usai mempertimbangkan lonjakan harga avtur.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, memutuskan untuk menaikkan batas maksimal fuel surcharge penumpang kelas ekonomi dari yang semula 30 persen menjadi 40 persen.
"Besaran 40 persen merupakan batas maksimal, sehingga badan usaha angkutan udara tetap dapat menetapkan fuel surcharge di bawah batas maksimal tersebut sesuai dengan strategi bisnis dan kondisi pasar,"