Jakarta (ANTARA) - Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) mengajak para pelaku usaha memaksimalkan sisa waktu yang tersedia untuk memenuhi kewajiban sertifikasi halal sebelum pemberlakuan Wajib Halal pada 18 Oktober 2026.
“Harapan kami tentunya akhirnya konsumen ini bisa menjadi pendorong kepada pelaku usaha untuk segera menyertifikasi produknya dan ikut menjaga. Ikut menjaga para pelaku usaha ini untuk tetap menjaga kehalalan produknya,” ujar Direktur Utama LPPOM Muti Arintawati di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, percepatan sertifikasi halal tidak hanya menjadi tanggung