Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya bersama Kodam Jaya menyiapkan sejumlah langkah preventif untuk mencegah terjadinya unjuk rasa berujung tindakan anarkis yang dapat merusak fasilitas negara maupun menimbulkan korban jiwa di wilayah Jakarta.
"Kami sampaikan bahwa penyampaian aspirasi di muka umum itu dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Jadi ada tahapan-tahapan ataupun mekanisme," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu.
Menurut Budi, penyampaian pendapat di muka umum