Semarang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah mencatat penyelamatan keuangan negara dari perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada periode Januari hingga Agustus 2026 mencapai Rp36,8 miliar.
"Se-Jawa Tengah ada 70 penyidikan perkara dugaan korupsi, 14 di antaranya di kejati," kara Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Teguh Subroto di Semarang, Rabu.
Adapun rincian jenis perkara dan besaran kerugian negara yang diselamatkan, menurut Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah Ade Hermawan, terdiri atas penyelamatan di tingkat penyidikan