Jakarta, Beritasatu.com - Tanah desa bukanlah tanah yang dapat diperlakukan seperti tanah milik pribadi. Sebagai bagian dari aset desa, penggunaannya memiliki aturan dan batasan yang harus diperhatikan.
Tanah desa merupakan salah satu jenis aset desa. Aset tersebut berada dalam pengelolaan pemerintah desa dan memiliki fungsi sebagai salah satu sumber pendapatan asli desa maupun untuk kepentingan sosial.
Aturan mengenai pengelolaan aset desa juga memberikan batasan terhadap pemindahtanganan, termasuk penjualan, tukar-menukar, hingga penyertaan modal. Bahkan, aset desa berupa tanah dan bangunan memiliki