Nasional

Benarkah Fotokopi KTP Dilarang? Begini Penjelasan Dukcapil

Tanggal asli: 2 September 2026 17:21 Sumber: BeritaSatu - Nasional
Benarkah Fotokopi KTP Dilarang? Begini Penjelasan Dukcapil

Jakarta, Beritasatu.com - Penggunaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) kembali menjadi perhatian setelah Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan menggandakan dokumen identitas tersebut.

Imbauan ini berkaitan dengan meningkatnya risiko kebocoran dan penyalahgunaan data pribadi yang terdapat dalam KTP-el.

Namun, imbauan tersebut bukan berarti masyarakat sama sekali tidak boleh membuat atau menyerahkan fotokopi KTP-el.

Salinan KTP-el masih dapat digunakan untuk keperluan administrasi dan pelayanan tertentu selama memang dibutuhkan serta penggunaannya

.....selengkapnya

Baca Sumber Asli
Bagikan WhatsApp