JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut bahwa regulasi mengenai perampasan aset di sejumlah negara tidak hanya berfokus pada tindak pidana korupsi (tipikor), melainkan juga menjangkau berbagai tindak pidana lain yang berdampak luas pada negara dan masyarakat.
"Di negara lain, ruang lingkup UU Perampasan Aset bukan hanya tipikor. Sebab ada beberapa tindak pidana lain yang secara substansi juga merugikan negara dan masyarakat banyak," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Rabu (2/9/2026).
Ia kemudian mencontohkan penerapan regulasi serupa di Amerika