Padang (ANTARA) - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat dan Polda Sumbar menggagas pembentukan Gugus Tugas Pengawasan Media Sosial untuk mengantisipasi maraknya konten digital yang berpotensi merusak generasi muda dan mengganggu tatanan sosial di Minangkabau.
"Gugus tugas tersebut dirancang melibatkan berbagai unsur, mulai dari pemerintah daerah, DPRD, kepolisian, Dinas Komunikasi dan Informatika, Majelis Ulama Indonesia, lembaga kerapatan adat alam Minangkabau, Komite Nasional Pemuda Indonesia, konten kreator, akademisi hingga KPID," kata Kapolda Sumbar Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy di Padang,