Liputan6.com, Jakarta - Komisi XI DPR RI bersama pemerintah resmi menyepakati asumsi dasar ekonomi makro yang akan digunakan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027. Tidak banyak perubahan yang dilakukan saat pengambilan keputusan tersebut.
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyatakan pihaknya telah menyepakati hal tersebut secara internal sebelum mengambil keputusan bersama pemerintah dan lembaga terkait.
Kesepakatan ini diambil bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, Pejabat Sementara Gubernur Bank