Seorang warga negara Korea Selatan berusia 72 tahun ditangkap oleh pihak berwenang Jepang setelah nekat tinggal secara ilegal selama lebih dari tiga dekade.
Pelaku melancarkan aksinya dengan memanfaatkan paspor milik saudaranya dan menggunakan identitas palsu selama berpuluh-puluh tahun di Jepang.
Mengutip laporan Japan Times, Selasa (1/9), pria tersebut pertama kali masuk ke Jepang pada September 1993 menggunakan paspor sang saudara dengan visa turis berdurasi 15 hari.
Kepolisian Prefektur Shizuoka mengonfirmasi bahwa pelaku terus menetap secara ilegal di Kota Yaizu, Prefektur