Petugas gabungan mengamankan 10 awak kapal Fuchangxing 1 yang membawa 800 kilogram ketamin HCl di perairan Anambas, Kepulauan Riau (Kepri). Dari 10 orang tersebut, satu orang berkewarganegaraan Taiwan ditetapkan sebagai tersangka.
"Penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri juga menetapkan 1 orang tersangka, yakni Saudara WLC (30), WN Taiwan, yang berperan sebagai manajer kapal Fuchangxing 1 sekaligus pengendali pengiriman barang bukti 800 kg ketamin HCl," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, dalam keterangannya, Rabu (2/9/2026).
Sementara itu, sembilan