Nasional

Kejati Aceh selesaikan 57 perkara berdasarkan keadilan restoratif

Tanggal asli: 2 September 2026 21:06 Sumber: Antara - Terkini
Kejati Aceh selesaikan 57 perkara berdasarkan keadilan restoratif

Banda Aceh (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dan jajaran kejaksaan negeri di provinsi ujung barat Indonesia tersebut menyelesaikan sebanyak 57 perkara berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice sepanjang 2026.

"Ada sebanyak 57 perkara di Aceh dihentikan berdasarkan keadilan restoratif sepanjang tahun ini atau sejak Januari hingga Agustus 2026," kata Kepala Kejati (Kajati) Aceh Teuku Rahmatsyah di Banda Aceh, Rabu.

Mantan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh itu menyebutkan puluhan perkara yang dihentikan berdasarkan keadilan restoratif tersebut di antaranya penganiayaan,

.....selengkapnya

Baca Sumber Asli
Bagikan WhatsApp