JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan warga asal Taiwan, Wang Li-Chan (30), sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan 800 kilogram ketamin HCl melalui kapal Fuchangxing I.
“Satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial WLC, warga negara Taiwan berusia 30 tahun,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Albert Raden Deddy Sulistyo Nugroho, saat ditemui di Bareskrim Polri, pada Rabu (2/9/2026).
Berdasarkan hasil pendalam sementara, Wang Li-Chan berperan sebagai manajer kapal sekaligus pengendali pengiriman ketamin.