Tangerang, Beritasatu.com - Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) Aries Marsudiyanto menyoroti kericuhan yang terjadi dalam rangkaian aksi demonstrasi pada 27 Agustus 2026. Kericuhan tersebut sudah masuk dalam terorisme.
Aries menilai tindakan anarkis berupa pembakaran, perusakan fasilitas umum, hingga tindakan yang mengancam keselamatan jiwa merupakan persoalan serius. Menurutnya, demonstrasi merupakan bagian dari penyampaian aspirasi yang dilindungi konstitusi. Namun, ia mengingatkan agar aksi dilakukan secara tertib, produktif, dan konstruktif.
“Ya, itu dilindungi oleh undang-undang konstitusi. Namun demikian, coba dilakukan