Liputan6.com, Jakarta - Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan usai bertemu dengan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Kelompok buruh menilai sejumlah ketentuan dalam draf tersebut masih bermasalah, terutama yang berkaitan dengan outsourcing, sistem pengupahan, pesangon, Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), hingga program pemagangan.
Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Wea, mengungkapkan bahwa sebagian besar aspirasi buruh belum terakomodasi dalam draf RUU Ketenagakerjaan inisiatif DPR