Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa perlu terlebih dahulu meminta izin dari DPR sebelum melakukan penarikan Saldo Anggaran Lebih (SAL). Selain itu, koordinasi dengan Bank Indonesia (BI) akan terus dijalankan demi menjaga stabilitas ekonomi ke depan.
Kewajiban mengantongi izin DPR untuk penarikan dana SAL tersebut disepakati dalam Rapat Kerja antara pemerintah dan Komisi XI DPR. Dengan demikian, setiap rencana penarikan wajib dikonsultasikan terlebih dahulu dengan parlemen.
"SAL itu tidak dipakai sebelum mendapat persetujuan DPR. Sebagian ditaruh di BI