Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kesehatan mengatakan informasi dalam SATUSEHAT Rekam Medis Elektronik (RME) dapat diakses oleh tenaga kesehatan saat kondisi darurat, seperti pasien tidak sadarkan diri, melalui mekanisme persetujuan emergency guna melaksanakan tindakan demi keselamatan pasien.
"Kemudahan akses tersebut tetap disertai dengan perlindungan terhadap kerahasiaan data pasien. Pada kondisi non-gawat darurat, akses RME diberikan setelah pasien memberikan persetujuan melalui kode akses enam digit yang dihasilkan melalui SATUSEHAT Mobile," kata Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Azhar Jaya di Jakarta, Rabu.
Dia