Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya mengambil langkah baru untuk mengusut kematian Bambang Setiyawan (59) saat kerusuhan usai aksi demonstrasi pada 27 Agustus 2026.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menerbitkan Laporan Polisi (LP) Model A untuk mengusut peristiwa yang menyebabkan warga Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat tersebut meninggal dunia.
Laporan Polisi Model A merupakan laporan tertulis yang dibuat anggota Polri yang mengalami, mengetahui, atau menemukan secara langsung suatu peristiwa pidana.
Laporan tersebut diterbitkan meski sebelumnya keluarga