Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang pria yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait dugaan tindak pidana peredaran gelap obat keras daftar G di wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Polisi kemudian mengamankan RS (38) lalu melakukan pemeriksaan awal terhadap pelaku sebelum membawanya ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Ade Candra di Jakarta, Rabu.
Dalam pengembangan kasus tersebut, polisi memperoleh informasi dari