REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh menegaskan, kewajiban sertifikasi halal yang ditargetkan berlaku penuh pada 17 Oktober 2026 tidak boleh kembali ditunda. Menurut dia, penundaan pemenuhan hak masyarakat atas jaminan produk halal mencerminkan ketidakseriusan dalam memberikan pelayanan kepada publik dan merupakan bentuk kezaliman.
Kiai Niam mengatakan, bagi diri pribadi dan MUI, menunda hak masyarakat adalah sesuatu yang menunjukkan ketidak seriusan pelayanan kepada publik. Menunda sesuatu yang menjadi hak masyarakat itu kezaliman. Maka hak