Jakarta, Beritasatu.com - Anggota Komisi I DPR Nurul Arifin mendorong DPR dan pemerintah segera memproses Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Antispionase untuk menghadapi ancaman terhadap kedaulatan Indonesia yang semakin kompleks.
Menurut Nurul, ancaman terhadap kedaulatan negara telah mengalami perubahan fundamental. Ancaman yang sebelumnya lebih banyak bersifat konvensional dan militeristik kini berkembang menjadi ancaman digital dan multidimensi.
Dia mengatakan aktivitas spionase saat ini tidak lagi sebatas pencurian dokumen fisik atau operasi agen rahasia secara langsung. Ancaman tersebut telah merambah ke ruang siber,