Nasional

Anggota DPR RI Minta Menhut Segera Ajukan Banding Atas Putusan PTUN

Tanggal asli: 3 September 2026 04:45 Sumber: TVOneNews
Anggota DPR RI Minta Menhut Segera Ajukan Banding Atas Putusan PTUN

Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 157/G/2026/PTUN.JKT mengabulkan gugatan PT Anugerah Rimba Makmur terkait Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2026 tentang Pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut).

Merespons hal tersebut, anggota Komisi IV DPR RI, Sonny T. Danaparamita meminta Menteri Kehutanan (Menhut) segera mengajukan banding atas pengabulan putusan tersebut.

Sonny menilai upaya banding diperlukan agar putusan tingkat pertama tersebut tidak berkekuatan hukum tetap sepanjang diajukan dalam tenggang waktu

.....selengkapnya

Baca Sumber Asli
Bagikan WhatsApp