Jakarta, Beritasatu.com - Pemerintah terus memperkuat kepatuhan pajak pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), termasuk melalui digitalisasi dan rencana pemungutan pajak penghasilan (PPh) pasal 22 sebesar 0,5% melalui marketplace. Kebijakan tersebut membuat transaksi UMKM di platform digital semakin mudah dipantau otoritas pajak.
Namun, di tengah upaya mengejar penerimaan negara dari UMKM, muncul pertanyaan mengenai keseimbangan pengawasan terhadap wajib pajak dengan kemampuan ekonomi yang jauh lebih besar. Apabila transaksi UMKM semakin mudah terlacak secara digital, seberapa optimal pengawasan terhadap perusahaan