REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengingatkan sanksi yang akan menanti jika pelaku usaha wajib halal tidak menaati Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH).
Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat S Burhanudin mengatakan, saat wajib halal ditetapkan Oktober 2024, banyak pihak yang mengatakan waktunya terlalu sebentar. Padahal, BPJPH sudah memberi kelonggaran waktu selama dua tahun agar mereka memenuhi wajib halal menjadi Oktober 2026.
"Setelah dua tahun ini, Oktober 2026, jika belum juga bersertifikat halal maka kita