Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat melalui Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin CKTRP) memastikan tidak ada aktivitas pembangunan lapangan padel di RW 10, Kelurahan Meruya Utara, sebelum seluruh proses perizinan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) secara resmi ditunaikan.
“Kami menindaklanjuti pengaduan masyarakat dengan memanggil pemilik bangunan padel untuk membahas permohonan PBG,” ujar Pelaksana Harian (Plh) Kepala Sudin CKTRP Jakarta Barat Ridwan Arafah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (2/9).
Hal itu disampaikan setelah Sudin CKTRP