Jakarta, Beritasatu.com – Komisi XI DPR RI mengingatkan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa agar penggunaan saldo anggaran lebih (SAL) dalam pelaksanaan APBN 2027 harus melalui persetujuan DPR sesuai peraturan perundang-undangan.
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan, SAL perlu dikelola secara hati-hati karena menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk menjaga kondisi fiskal ketika menghadapi tekanan ekonomi.
“Penggunaan saldo anggaran lebih yang kita kenal dengan SAL pada tahun anggaran berjalan harus mendapatkan persetujuan seperti DPR, sesuai peraturan perundangan-undangan yang