JAKARTA, KOMPAS.com - IM57+ Institute menilai, penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di DPR RI tidak transparan dan akuntabel karena draf RUU Perampasan Aset tidak kunjung dibuka ke publik.
"Terkait dengan proses, terdapat persoalan pada transparansi dan akuntabilitas karena sampai saat ini draf yang berkembang belum dipublikasikan sehingga menimbulkan berbagai pertanyaan," kata Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito kepada Kompas.com, Rabu (2/9/2026).
Lakso mengatakan penting RUU Perampasan Aset dibahas secara komprehensif mengingat RUU tersebut kini menjadi fokus nasional.
Kejelasan proses pembentukan