Jakarta, CNBC Indonesia — PT Bank Bumi Arta Tbk (BNBA) mengungkapkan adanya perkara hukum yang melibatkan dua anggota direksi perseroan.
Hal tersebut disampaikan Bank Bumi Arta melalui keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tertanggal 2 September 2026.
Dalam keterbukaan informasi tersebut, perseroan menyebut telah memperoleh informasi bahwa per 1 September 2026 masih terdapat perkara hukum yang terjadi terhadap anggota direksi perseroan, di antaranya Wikan Aryono S. dan Hendrik Atmajaya
Bank Bumi Arta menyatakan proses hukum tersebut masih berlangsung dan