Jakarta, tvOnenews.com - Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau para pelaku usaha. Hal ini bertujuan untuk memaksimalkan sisa waktu kewajiban sertifikasi halal.
Pemberlakuan Wajib Halal sendiri akan berlangsung pada 18 Oktober 2026. LPPOM dan MUI mengajak para pelaku usaha segera mengurus produknya telah memiliki Sertifikasi Halal.
Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati berharap konsumen juga dapat mendorong pelaku usahanya menyertifikasi produknya. Kesiapan ini sebagai bagian hal penting lantaran sertifikasi halal tidak hanya sebatas