Jakarta, tvOnenews.com - Ketua BEM Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Adriansyah Fadhilah menyampaikan pesan kepada DPR dan pemerintah agar proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dikawal secara serius hingga dapat disahkan sesuai tenggat waktu yang telah ditentukan.
Ia meminta DPR memanfaatkan tenggat akhir tahun yang telah diberikan untuk menyelesaikan pembahasan RUU tersebut. Namun penyusunan regulasinya harus secara matang dan tidak mengabaikan substansi penting di dalamnya.
Mengingat, DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat yang harus memaksimalkan perannya dengan memastikan aspirasi masyarakat benar-benar