Jakarta, Beritasatu.com – Setelah membandingkan beban pajak pekerja dengan pemilik modal, persoalan keadilan pajak membawa kita pada kelompok lain yang tak kalah penting: pelaku usaha kecil dan menengah.
Bagi pekerja, pajak penghasilan pada dasarnya dihitung berdasarkan penghasilan yang diterima setelah memperhitungkan ketentuan penghasilan kena pajak. Sementara bagi pelaku usaha tertentu, terdapat skema pajak yang menggunakan peredaran bruto atau omzet sebagai dasar pengenaan pajak.
Pada satu sisi, cara ini sederhana. Pelaku usaha tidak harus menghitung secara rumit keuntungan bersih untuk mengetahui