JAKARTA, KOMPAS.com- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan uji materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (KUHAP) yang mempersoalkan praperadilan, Rabu (2/9/2026).
Dalam uji materi dengan nomor 316/PUU-XXIV/2026 ini, pemohon Maret Samuel Sueke mempersoalkan ketiadaan batas waktu yang jelas dalam penangguhan pemeriksaan perkara pokok selama proses praperadilan berlangsung, sebagaimana dinormakan dalam Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP terbaru.
Dikutip dari Antara, Emiral Rangga Trenggono selaku kuasa hukum Maret menjelaskan bahwa pemohon adalah pelapor dalam